PT X merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa penyewaan kendaraan bermotor. PT X setiap tahun menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Pajak mempunyai hubungan erat dengan Laporan Keuangan perusahaan. Karena itu, apabila kurang balk dalam melakukan penghitungan pajak maka akan menimbulkan ketebihan pembayaran pajak. Dalam penulisan sknipsi ml, penulis mengambil Laporan Keuangan Komersial dan Laporan Keuangan Fiskal pada PT X sebagal objek pembahasan. Penulis melakukan perhitungan ulang atas Pajak Penghasilan yang telah dibayar oleh perusahaan. |