Anda belum login :: 24 Nov 2024 03:20 WIB
Detail
ArtikelPeringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/Atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat (Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 3 Tahun 2008, Nomor : KEP-033/A/JA/6/2008 dan Nomor : 199 Tahun 2008 tanggal 9 Juni 2008)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 2781 (Jul. 2008), page W1-W2.
Topik: Jemaat Ahmadiyah Indonesia; JAI
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.61
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)