Anda belum login :: 24 Nov 2024 13:07 WIB
Detail
BukuPengaruh Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2003 Dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2003 Terhadap Beban Pajak Penghasilan Pasal 21 Yang Terutang
Bibliografi
Author: Pongtuluran, Irma Benita ; Ichsan, Sundara (Advisor)
Topik: Pajak Penghasilan Pasal 21; Pajak Penghasilan yang Ditanggung oleh pemerintah.
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2005    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FEA-3008
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pajak Penghasilan merupakan salah satu sumber pendapatan Negara. Untuk mengaturnya, Pemerintati mengeluarkan peraturanperaturan
dalam sistem perpajakan di Indonesia.
Pada awal tahun 2003, pemerintah mengeluarkan kebijakan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2003 yang mengatur besarnya.
Pajak Penghasilan yang Ditanggung Pemerintah atas penghasilan sampai dengan Upah Minimum Propinsil Upah Minimum Kabupaten dan
berlaku surut sejak 1 Januari 2003. Sedangkan pada pertengahan tahun 2003, pemerintah mengeluarkan kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2003 yang mengatur bahwa penghasilan sebesar Rp1.000.000 PPh-nya ditanggung oleh pemerintah dan ketentuan mi
berlaku bagi seluruh pekerja yang penghasilannya tidak melebihi Rp 2.000.000 sebulan. Peraturan Pemerintah tersebut berlaku surut sejak 1
Juli 2003. Adanya dua peraturan dalam menghitung Pajak Penghasilan yang Ditanggung oleh Pemerintah pada tahun 2003 cukup membingungkan
bagi Perusahaan sebagai pihak ketiga. OIeh karena itu, penulis mencoba untuk memberikan cara perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang
terutang, serta pengaruh-pengaruh yang berbeda atas kedua Peraturan Pemerintah diatas pada pajak penghasilan yang terutang.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)