Pada saat ini sering kita dengar terjadinya kawin kontrak yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing, Perkawinan kontrak tersebt dilakukan dibawah tangan berdasarkan Agama Islam, padahal kawin kontrak itu sendiri dilarang dalam Agama Islam karena sifat dari perkawinan tersebut yang hanya untuk bersenang-senang saja antara pria dengan wanita dan hanya untuk memuaskan nafsu saja, bukan untuk bergaul sebagai suami-istri dengan membina rumah tangga yang sejahtera. Terlebih apabila dalam perkawinan kontrak tersebut menghasilkan anak, maka status kewarganegaraan anak tersebut akan mengalami kesulitan, namun sekarang telah dikeluarkan UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, anak-anak yang lahir dalam perkawinan campuran dalam kawin kontrak dapat mendapatkan kejelasan status kewarganegaraan mereka. |