Anda belum login :: 17 Feb 2025 08:16 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
ASPEK HUKUM PELAKSANAAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PERUSAHAAN (Studi Kasus Pada PT. Rentokil Indonesia)
Bibliografi
Author:
Fellini, Rinno
;
Gultom, Sri Subiandini
(Advisor)
Topik:
Perburuhan
;
Pemutusan Hubungan Kerja
;
PT Rentokil Indonesia
;
Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2007
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Rinno Fellini's Undergraduate Theses.pdf
(5.02MB;
30 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2216
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Hukum Perburuhan adalah suatu himpunan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang berkenaan dengan suatu kejadian dimana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah. Pada dasarnya tujuan dan Hukum Perburuhan adalah untuk mencapai atau melaksanakan keadilan sosial dalam bidang ketenagakerjaan. Dalam penulisan hukum ini Penulis mencoba mengkaji tata cara dan bagaimana pernutusan hubungan kerja di PT Rentokil Indonesia. Pemutusan hubungan kerja adalah salah satu aspek dalam Hukum Perburuhan. Berdasarkan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja atau buruh dan pengusaha. Pemutusan hubungan kerja secara teoritis dapat terbagi dalam 4 (empat) macam, yaitu, pemutusan hubungan kerja demi hukum, karena buruh itu sendiri, berdasarkan majikan atau pengusaha (dalam hal ini dapat berupa perorangan maupun secara massal atau pengurangan buruh) dan oleh pengadilan. Dalam kasus yang Penulis bahas, pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja karena buruh (Sales Surveyor) tidak mencapai target penjualan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Perusahaan. Adapun tata cara pemutusan hubungan kerja yang terjadi adalah melalui proses Bipartit, yaitu pemutusan hubungan kerja antara buruh dengan pengusaha secara musyawarah. Proses dan tata cara pemutusan hubungan kerja ini telah sesuai dengan ketentuan dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Perusahaan PT Rentokil Indonesia.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.1875 second(s)