Anda belum login :: 17 Feb 2025 08:16 WIB
Detail
BukuASPEK HUKUM PELAKSANAAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PERUSAHAAN (Studi Kasus Pada PT. Rentokil Indonesia)
Bibliografi
Author: Fellini, Rinno ; Gultom, Sri Subiandini (Advisor)
Topik: Perburuhan; Pemutusan Hubungan Kerja; PT Rentokil Indonesia; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2007    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Rinno Fellini's Undergraduate Theses.pdf (5.02MB; 30 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2216
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Hukum Perburuhan adalah suatu himpunan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang berkenaan dengan suatu kejadian dimana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah. Pada dasarnya tujuan dan Hukum Perburuhan adalah untuk mencapai atau melaksanakan keadilan sosial dalam bidang ketenagakerjaan. Dalam penulisan hukum ini Penulis mencoba mengkaji tata cara dan bagaimana pernutusan hubungan kerja di PT Rentokil Indonesia. Pemutusan hubungan kerja adalah salah satu aspek dalam Hukum Perburuhan. Berdasarkan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja atau buruh dan pengusaha. Pemutusan hubungan kerja secara teoritis dapat terbagi dalam 4 (empat) macam, yaitu, pemutusan hubungan kerja demi hukum, karena buruh itu sendiri, berdasarkan majikan atau pengusaha (dalam hal ini dapat berupa perorangan maupun secara massal atau pengurangan buruh) dan oleh pengadilan. Dalam kasus yang Penulis bahas, pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja karena buruh (Sales Surveyor) tidak mencapai target penjualan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Perusahaan. Adapun tata cara pemutusan hubungan kerja yang terjadi adalah melalui proses Bipartit, yaitu pemutusan hubungan kerja antara buruh dengan pengusaha secara musyawarah. Proses dan tata cara pemutusan hubungan kerja ini telah sesuai dengan ketentuan dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Perusahaan PT Rentokil Indonesia.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)