Anda belum login :: 23 Nov 2024 04:02 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perlindungan Hukum Terhadap Pengungsi Eks Timor Timur Di Indonesia
Bibliografi
Author:
Nugroho, Immanuel Nanang
;
Syahbudin, Piping
(Advisor)
Topik:
Eks – Pengungsi Timor Timur
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2007
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Immanuel Nanang Nugroho's Undergraduate Theses.pdf
(249.72KB;
12 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2209
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Pengungsi sendiri memiliki arti sebagai orang yang dipaksa keluar dari rumah atau wilayah yang merupakan tempat tinggal mereka. Paksaan yang dilakukan terhadapnya disebabkan oleh kondisi yang tidak memungkinkan adanya rasa aman atau jaminan keamanan atas dirinya oleh pemerintah. Ada dua jenis pengungsi, yaitu pengungsi internal (Internal Displaced Person) dan pengungsi lintas batas (refugee). Bentrokan antara kelompok pendukug kemerdekaan dengan kelompok pendukung Integrasi semakin sering terjadi sejak Presiden Habibie memberikan opsi kemerdekaan kepada rakyat Timtim pada tanggal 27 Januari 1999. Hal tersebut membuat keadaan Timtim semakin mencekam dan memicu pengunsian besar – besaran ke Timor Barat, dan beberapa daerah lainnya di Indonesia. Hal tersebut harus menjadi perhatian bagi Pemerintah Indonesia, karena nasib pengungsi tersebut berubah ketika Timtim merdeka pada tanggal 20 Mei 2002 menjadi eks – pengungsi Timtim. Dampak yang terjadi di dalam pengungsian tersebut sangatlah belum memenuhi persyaratan kemanusiaan apalagi dilihat dari status pengungsi itu sendiri. Intinya, pemerintah harus lebih memperhatikan status mereka, karena mereka yang menetap dan tidak ingin pulang ke Timtim secara tidak langsung menjadi Warga Negara Indonesia.Kecuali mereka memilih menjadi warga Negara bukan Indonesia.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.15625 second(s)