Anda belum login :: 24 Nov 2024 08:48 WIB
Detail
BukuPerjanjian Tertutup Yang Dilakukan Oleh Pihak Bank BNI Dengan Pihak Rekanan Asuransi Dalam Kasus Kredit Tanpa Agunan ditinjau dari UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat
Bibliografi
Author: Wiradidjaja, Tegas Adi Prasanda ; Tanuraharja, Evelyne Juanda (Advisor)
Topik: Perjanjian Tertutup Dengan Pihak Ketiga
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2007    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Tegas Adi Prasandra W's undergraduate Theses.pdf (374.92KB; 37 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2208
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Penelitian ini tentang dugaan terdapatnya suatu perjanjian tertutup yang dilakukan oleh pihak bank BNI dengan pihak ketiga yakni asuransi. Perjanjian tertutup tersebut diduga terdapat pelanggaran yang mengacu kepada Pasal 4 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebagai rasa kekecewaan dari calon nasabah, mereka mengajukan keberatan atas hal ini kepada perngadilan niaga. Pengadilan niaga pun telah memutuskan bahwa bank BNI dengan asuransi telah lebih dahulu mengadakan perjanjian tertulis yang menyatakan bahwa telah bekerja sama guna perlindungan dana yang dikeluarkan melalui kredit tampa agunan bank BNI. Dalam rangka penetapan rekanan perusahaan asuransi yang dilakukan dan dibuatkan ke dalam suatu sistem yang telah dilakukan oleh PT. Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai sistem prosedur pedoman seleksi penetapan pihak ketiga sebagai perlindungan pada perusahaan asuransi dalam Instruksi Direksi No. IN/0082/PAR tanggal 07-07-2001, yang mengatur dari tahap-tahap penyeleksian. Bank Negara Indonesia (BNI) hanya mempunyai 1 (satu) rekanan sebagai main asuradur pada fasilitas KTA yaitu PT. Jasindo, Tri Pakarta, Wahana Tata dan MAI. Serta PT. Bank Negara Indonesia (BNI) telah membuat satu perjanjian kerja sama dengan PT. Jasindo, Tri Pakarta, Wahana Tata dan MAI tentang Penutupan Asuransi Kerugian, yang ditandatangani pada tanggal 31 Juli 2001 yang mempunyai sistem prosedur pedoman seleksi penetapan calon rekanan asuradur yang tertuang dalam Instruksi No. IN/0082/PAR tanggal 07 Juli 2001 dalam rangka menyeleksi calon rekanan asuradur yang baru. Pengadilan Negeri mulai memeriksa adanya dugaan terjadinya suatu perjanjian tertutup yang dilakukan oleh pihak bank BNI tersebut. Pemeriksaan mulai dilakukan pada awal bulan Agustus 2004 dan dilakukan oleh tim investigasi dari Pengadilan Negeri sendiri dengan membentuk Majelis Hakim dengan Surat Keputusan Nomor 09/KEP/P.Negeri-JAKSEL/I/2004 tanggal 24 Juli 2004. Bank Negara Indonesia (BNI) juga memiliki surat ijin Nomor PAR/5/0849 Tanggal 13 Agustus 2002 untuk rekanan asuradur.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.359375 second(s)