Anda belum login :: 24 Nov 2024 04:30 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Penyelesaian Perselisihan Hak Antara Pekerja Dengan Majikan Melalui Lembaga Arbitrase Di Hotel Sari Pan Pacific
Bibliografi
Author:
Hindrawan, Dimas
;
Halim, A. Ridwan
(Advisor)
Topik:
Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
;
Hak Antara Pekerja Dengan Majikan
;
Lembaga Arbitrase
;
Hotel Sari Pan Pacific
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2007
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Dimas Hindrawan's Undergraduated Theses.pdf
(178.38KB;
25 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2204
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, seringkali pihak pekerja tidak berdaya ketika menghadapi pengusaha/majikan. Walaupun pekerja sudah sedikit terlindungi dengan peraturan perundang-undangan yang diciptakan oleh pemerintah, namun seringkali mereka kehabisan daya untuk memperjuangkan hak-haknya karena proses tersebut memakan waktu yang lama. Penyelesaian hak antara pekerja dengan majikan melalui lembaga di luar pengadilan lebih menjamin adanya perlindungan dan kepastian hukum dalam setiap perselisihan perburuhan dengan pemutusan hubungan kerja. Upaya hukum ini dilakukan untuk dapat menyelesaikan perselisihan perburuhan melalui lembaga Arbitrase dalam setiap kasus agar perlindungan dan kepastian hukum dapat segera dirasakan oleh para pihak.Secara umum dapat dimengerti bahwa jalan damai adalah yang terbaik di antara para pihak yang berselisih. Hal ini disebabkan karena melalui cara ini itikad baik para pihak akan dapat diketahui dan bahkan akan jelas terlihat.Disamping itu melalui Arbitrase, kepentingan majikan maupun pekerja dapat lebih terjamin dan terlindungi dari kerugiaan. Hal ini mengingat bahwa Arbitrase bertujuan untuk sedapat mungkin mencapai penyelesaian yang menguntungkan para pihak
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)