Anda belum login :: 23 Nov 2024 18:29 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Mengenai Pertanggungjawaban Pengangkut Terhadap Penumpang Angkutan Bus Khususnya Busway Apabila Terjadi Kecelakaan (Studi Kasus Pada Badan Layanan Umum Transjakarta-Busway)
Bibliografi
Author: Nainggolan, William G. Andreas ; Subekti, Winarsih Imam (Advisor)
Topik: Tanggung Jawab Pengangkutan Busway; Layanan Umum Transjakarta-Busway)
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2007    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: William G Andreas Nainggolan's Undergraduated Theses.pdf (231.51KB; 23 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2202
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam era globalisasi ini pengangkutan darat khususnya bus transjakarta atau yang kebih dikenal dengan busway merupakan salah satu transportasi umum alternatif bagi warga Jakarta yang mempunyai peranan yang sangat penting. Hal ini dikarenakan busway merupakan salah satu alat transportasi yang menjanjikan ketepatan waktu, keamanan, dan kenyamanan dalam pelayanannya. Namun demikian setiap penyelenggaraan pengangkutan khususnya pengangkutan darat tentunya memiliki resiko akan terjadinya kecelakaan. Pada prinsipnya pengangkut mempunyai kewajiban untuk mengangkut penumpang dengan selamat sampai ketempat tujuan. Apabila dalam penyelenggaraan pengangkutan tersebut, pengangkut terbukti melalaikan kewajibannya, maka pengangkut harus bertanggung jawab untuk membayar ganti kerugian. Ganti rugi yang diberikan kepada penumpang berasal dari asuransi Jasa Raharja yang merupakan iuran wajib yang dibayar oleh penumpang yang termasuk dalam biaya angkutan sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 ayat (1) sub a UU No. 33 Tahun 1964. Besarnya santunan yang diberikan kepada korban atau ahli waris korban ditetapkan berdasarkan SK Mentri Keuangan RI No. 415/KMK.06/2001 dan 416/KMK.06/2001 tanggal 17 Juli 2001. Selain menerima ganti rugi dari Asuransi Jasa Raharja, pihak penumpang juga mendapat ganti rugi dari asuransi tanggung jawab pengangkut (PT. Jasa Raharja Putra) sebagaimana diatur dalam pasal 46 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1992. Namun setelah diadakan penelitian, ternyata Badan Layanan Umum Transjakarta-Busway belum mengasuransikan tanggung jawabnya kepada perusahaan asuransi PT Jasa Raharja Puta, sehingga apabila terjadi kecelakaan maka ganti rugi yang diberikan kepada penumpang akan ditanggung sendiri oleh Badan Layanan Umum Transjakarta-Busway tanpa adanya pemberian santunan dari perusahaan asuransi PT. Jasa Raharja Putra.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.203125 second(s)