Poligami tidak dilarang di Indonesia, hal ini ditandai dengan berlakunya asas monogami terbuka pada perkawinan masyarakat Indonesia. Pelaksanaan poligami disertai aturan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan asas monogami terbuka, hal ini juga berlaku pada lingkungan Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 yang menjadi dasar Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Penerapan asas monogami terbuka pada komunitas PNS semakin hari semakin tanpa batas, hal tersebut menyebabkan banyak permasalahan, salah satunya adalah dampak negatif yang kelak diterima oleh PNS, Isti kedua, ketiga ataupun keempat serta keturunannya. Oleh sebab itu sudah sebaiknya pejabat yang berwenang memperbaiki pemberlakuan serta pelaksanaan peraturan yang mengatur secara khusus mengenai asas monogami terbuka pada Pegawai Negei Sipil guna menghindari efek buruk dari penyimpangan-penyimpangan dalam penerapan asas monogami terbuka pada Pegawai Negeri Sipil. |