Anda belum login :: 24 Nov 2024 01:14 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Terhadap Penggabungan Usaha Bank Ekspor Impor, Bank Pembangunan Indonesia, Bank Bumi Daya, dan Bank Dagang Negara menjadi PT.Bank X
Bibliografi
Author: Putra, Rano Paulana ; Sembiring, Tjipta (Advisor)
Topik: Merger; Bank
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2007    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Rano Paulana Putra's Undergraduate Theses.pdf (227.08KB; 38 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2199
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Krisis Ekonomi yang melanda Asia pada Tahun 1997 menimbulkan dampak negatif terhadap perekonomian Indonesia. Krisis ekonomi regional ini menyebabkan dilakukannya restrukturisasi perbankan Indonesia. Pada Pebruari 1998, pemerintah mengumumkan akan melakukan restrukturisasi beberapa bank dengan cara merger salah satunya adalah merger Bank Ekspor Impor, Bank Pembangunan Indonesia, Bank Bumi Daya, dan Bank Dagang Negara (Bank Bergabung) menjadi PT.Bank X. Tata cara merger harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya yang berkaitan dengan penggabungan usaha. Masalah yang mungkin timbul adalah bagaimana bila ada pemegang saham yang tidak setuju terhadap merger ini, juga bagaimana tanggung jawab Bank Bergabung terhadap para kreditur dan bagaimana penyelesaian status karyawan dari Bank Bergabung. Untuk memecahkan masalah tersebut penulis melakukan penelitian dengan metode studi kepustakaan dan penelitian lapangan. Berdasarkan penelitian tersebut penulis mendapatkan kesimpulan bahwa proses merger yang dilakukan oleh Bank Bergabung menjadi PT.Bank X telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Merger ini telah mendapatkan persetujuan bulat dari para Komisaris Bank Bergabung dan PT.Bank X yang diputuskan dalam RUPSLB masing-masing Bank sehingga tidak ada masalah kepada pemegang saham. Merger ini menyebabkan segala kewajiban Bank Bergabung kepada para kreditur beralih secara hukum kepada PT.Bank X. Setiap nasabah dari Bank Bergabung secara otomatis menjadi nasabah PT.Bank X. Untuk menyelesaikan status dan hak-hak para karyawan Bank Bergabung, para Direksi dan Komisaris Bank Bergabung dan PT.Bank X menawarkan dua alternatif cara yaitu dengan Program Pensiun Sukarela (PPS) dan proses seleksi untuk menjadi karyawan PT.Bank X. Jadi merger ini tidak menimbulkan kerugian bagi pihak manapun.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)