Praktik persekongkolan tender yang saat ini marak terjadi menjadikan kasus ini sebagai kasus terbanyak yang ditangani Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Persoalan mengenai persekongkolan tender menyangkut juga mengenai prosedur tender juga aspek pelaku usaha dan pelaksana tender yang diduga sering memanipulasi tender sebagai peluang memperoleh keuntungan secara tidak jujur. Dalam kesempatan ini, penulis membahas mengenai Praktik Persekongkolan Tender Dalam Perkara Lelang Gula Ilegal yang melibatkan PT. Angel Products, PT. Bina Muda Perkasa, Sukamto Effendy dan Susanto S.H., M.H.. Melalui Putusan KPPU, keempat pihak tersebut terbukti telah melanggar ketentuan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 pasal 22 yakni tentang mengatur dan atau menentukan pemenang tender. Putusan KPPU ini juga dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang juga berpihak pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Dalam perkara ini, PT. Angel Products, PT. Bina Muda Perkasa, Sukamto Effendy dikenakan denda Rp 1.000.000.000,00, sedangkan untuk Susanto S.H., M.H. Komisi Pengawas Persaingan Usaha memberikan rekomendasi kepada atasannya langsung untuk menindaklanjuti kasus ini. Komisi Pengawas Persaingan Usaha nyatanya tidak mampu menjangkau pejabat pemerintah yang melakukan pelanggaran terhadap Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999, sehingga hanya memberikan rekomendasi agar dilakukan pemeriksaan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha terus berupaya mengarah ke arah yang lebih baik guna terwujudnya iklim persaingan usaha yang sehat. Hal ini terbukti dengan dikeluarkannya pedoman pasal 22, sehingga diharapkan tindakan para pelaku usaha tidak melanggar batasan – batasan yang sudah ditentukan. |