Anda belum login :: 23 Nov 2024 10:46 WIB
Detail
BukuPraktik Persekongkolan Tender Pada Perkara Lelang Gula Ilegal Ditinjau Dari Ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
Bibliografi
Author: Melisa ; Wahjana, Laurentius Boedi (Advisor)
Topik: Persekongkolan tender
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2007    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Melisa's Undergraduate Theses.pdf (298.29KB; 51 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2197
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Praktik persekongkolan tender yang saat ini marak terjadi menjadikan
kasus ini sebagai kasus terbanyak yang ditangani Komisi Pengawas
Persaingan Usaha. Persoalan mengenai persekongkolan tender menyangkut
juga mengenai prosedur tender juga aspek pelaku usaha dan pelaksana
tender yang diduga sering memanipulasi tender sebagai peluang
memperoleh keuntungan secara tidak jujur. Dalam kesempatan ini, penulis
membahas mengenai Praktik Persekongkolan Tender Dalam Perkara Lelang
Gula Ilegal yang melibatkan PT. Angel Products, PT. Bina Muda Perkasa,
Sukamto Effendy dan Susanto S.H., M.H.. Melalui Putusan KPPU, keempat
pihak tersebut terbukti telah melanggar ketentuan Undang – Undang Nomor
5 Tahun 1999 pasal 22 yakni tentang mengatur dan atau menentukan
pemenang tender. Putusan KPPU ini juga dikuatkan oleh Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang juga berpihak pada Komisi
Pengawas Persaingan Usaha. Dalam perkara ini, PT. Angel Products, PT.
Bina Muda Perkasa, Sukamto Effendy dikenakan denda Rp
1.000.000.000,00, sedangkan untuk Susanto S.H., M.H. Komisi Pengawas
Persaingan Usaha memberikan rekomendasi kepada atasannya langsung
untuk menindaklanjuti kasus ini. Komisi Pengawas Persaingan Usaha
nyatanya tidak mampu menjangkau pejabat pemerintah yang melakukan
pelanggaran terhadap Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999, sehingga
hanya memberikan rekomendasi agar dilakukan pemeriksaan. Komisi
Pengawas Persaingan Usaha terus berupaya mengarah ke arah yang lebih
baik guna terwujudnya iklim persaingan usaha yang sehat. Hal ini terbukti
dengan dikeluarkannya pedoman pasal 22, sehingga diharapkan tindakan
para pelaku usaha tidak melanggar batasan – batasan yang sudah ditentukan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.125 second(s)