Kesehatan dan Keselamatan Kerja merupakan hal penting yang harus diperhatikan pada saat terjadinya hubungan kerja. Pada masa sekarang ini, dimana telah terjadi perkembangan industri yang sangat pesat yang ditandai dengan penggunaan mesin-mesin modern sehingga peranan manusia telah diambil alih oleh tenaga mesin. Walaupun demikian, bukan berarti tidak akan terjadi hal-hal yang berakibat terhadap kesehatan dan keselamatan kerja. Kecelakaan atau penyakit akibat kerja dapat timbul dari berbagai macam hal, seperti lingkungan kerja yang tidak bersih, peralatan dan persyaratan kerja yang tidak terpenuhi dengan baik serta hal yang berasal dari pekerja itu sendiri. Untuk mencegah terjadinya kemungkinan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan berupa Undang-Undang, diantaranya UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Adapun pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja di PT. Indomilk sudah sangat baik, hanya saja penerapan peraturan yang sudah ditetapkan tersebut harus lebih ditingkatkan sehingga pelaksanaan Kesehatan dan keselamatan Kerja di PT. Indomilk dapat berjalan dengan baik. |