Anda belum login :: 23 Nov 2024 12:50 WIB
Detail
ArtikelPerjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) dalam Kaitannya Dengan Transaksi Internasional  
Oleh: Ahmadi, Wiratni
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Hukum Pro Justitia vol. 25 no. 4 (Oct. 2007), page 388-401.
Topik: Pajak Berganda; Transaksi Internasional
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: PP54.3
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelTujuan diadakannya Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau yang dikenal dengan nama Taz Treaty adalah untuk menghindari Pajak Ganda. Ada tidaknya Taz Treaty ini sangat mempengaruhi keuntungan dari para investor dalam melakukan transaksi Perdagangan Internasionalnya. Kegiatan usaha suatu perusahaan yang berkedudukan di luar negeri dilaksanakan oleh suatu Bentuk Usaha Tetap (Permanent Establishment). Terdapat 2 model Taz Treaty yang dipakai sebagai acuan bagi negara-negara dalam melaksanakan perundingan antar negara mengenai penghindaran pajak berganda yaitu model Organization for Economoic Cooperation and Development (OECD) dan model United Nations (UN). Bagi negara berkembang model United Nations lebih cocok karena memenuhi kebutuhan negara-negara berkembang, sebagai negara sumber atau negara peneriman modal.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)