Pelanggaran hak cipta peranti lunak komputer atau program komputer menjadi permasalahan yang serius di Indonesia beberapa tahun belakangan ini. Meningkatnya angka pembajakan di Indonesia merupakan hal yang mengkhawatirkan tidak hanya bagi pemegang hak cipta program komputer, tetapi juga bagi pemerintah. Walaupun USTR (United State Trade Representatif), selaku badan pengawas perdagangan di Amerika Serikat telah menurunkan status Indonesia pada Desember 2006 dari PWL (Priority Watch List) menjadi WL (Watch List), hal ini belum merupakan suatu prestasi yang dapat dibanggakan, sehingga perlu ditegakkan perlindungan hukum terhadap produksi peranti lunak komputer. Banyaknya kasus-kasus pembajakan peranti lunak komputer di Indonesia menjadikan alasan perlunya diteliti mengenai penyelesaian-penyelesaian sengketa pelanggaran hak cipta peranti lunak komputer dan dikaji dengan perangkat hukum yang ada. Kasus-kasus pembajakan yang terjadi dewasa ini banyak menimpa peranti lunak komputer produksi PT. Microsoft Indonesia. Dalam kasus-kasus pembajakan tersebut yang menjadi kunci utama sebenarnya adalah bagaimana penegakkan hukumnya, karena sampai saat ini belum adanya peraturan pelaksanaan atau belum adanya perangkat hukum yang mengatur tentang peranti lunak komputer secara khusus. Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 sebagai undang-undang hak cipta yang berlaku sekarang, sudah cukup maju dari undang-undang terdahulu, namun seringkali dirasakan masyarakat masih kurang manfaatnya dalam menegakkan hukum atas pelanggaran hak cipta yang timbul. Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 sebagai hukum positif, telah disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Namun, seringkali yang menjadi pertanyaan banyak orang adalah bagaimana undang-undang tersebut dapat memberikan perlindungan dan menyelesaikan sengketa pelanggaran hak cipta dalam produksi peranti lunak komputer. Oleh karena itu, penulis ingin meneliti secara jelas mengenai perlindungan terhadap peranti lunak komputer dan penyelesaian sengketanya ditinjau dari Undang-Undang No. 19 Tahun 2002. |