Uni Eropa merupakan organisasi internasional yang bersifat supranasional dan sejauh ini telah memiliki 27 negara anggota. Organisasi ini didirikan atas nama Uni Eropa berdasarkan Traktat Maastricht (Traktat Uni Eropa) pada tahun 1992. Dalam perkembangannya, Uni Eropa menghadapi berbagai macam tantangan. Salah satu tantangan yang dihadapi Uni Eropa saat ini adalah permasalahan mengenai negara Turki yang secara resmi mengajukan aplikasi keanggotaan kepada Uni Eropa. Dengan diajukannya aplikasi ini, maka Turki merupakan negara berpenduduk mayoritas Islam pertama yang membuka pembicaraan mengenai keanggotaan di Uni Eropa, namun seperti sudah diperkirakan sebelumnya, perjalanan Turki untuk menjadi anggota Uni Eropa akan menghadapi banyak hambatan dan tentangan dari sebagian negara Eropa yang sudah lebih dulu bergabung dalam Uni Eropa. Tentangan dan hambatan ini disebabkan oleh beberapa faktor yaitu faktor agama, politik, ekonomi, sosial budaya, letak geografis, penegakan hak asasi manusia serta pertahanan dan keamanan. Terdapat persyaratan yuridis dan non yuridis yang harus dipenuhi oleh suatu negara agar dapat diterima menjadi anggota Uni Eropa. Persyaratan yuridis penerimaan keanggotaan Uni Eropa tercantum dalam Traktat Maastricht 1992, kriteria Copenhagen dan Konstitusi Eropa serta harus dapat bekerjasama berdasarkan tiga pilar kerjasama Uni Eropa. Sementara syarat non yuridis yang khusus diajukan oleh Uni Eropa kepada Turki adalah pembukaan pelabuhan Turki bagi Siprus dan mengakui kedaulatan negara Siprus. Dengan mengacu pada persyaratan yuridis dan non yuridis yang merupakan dasar dan standar penerimaan keanggotaan Turki di Uni Eropa, maka Turki sedang dan telah melakukan usaha – usaha tertentu seperti penyesuaian hukum Eropa terhadap hukum nasionalnya dan melakukan tindakan – tindakan sebagai wujud penegakan terhadap prinsip – prinsip dasar Uni Eropa. |