Indonesia adalah negara yang terdiri dari beribu-ribu pulau besar dan kecil tersebar dari sabang sampai merauke. Keadaan alam yang sebagian besar merupakan daratan dapat dimanfaatkan oleh bangsa Indonesia sebagai sarana untuk pengangkutan atau distribusi barang. Oleh karena adanya kebutuhan masyarakat untuk mendistribusikan barang dengan cepat, tepat waktu dan efisien, maka PT. Deka Mega Anugerah hadir dan berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut. Disadari bahwa dalam setiap kegiatan usaha pasti mempunyai resiko kerugian, maka untuk pengangkutan barang ini pemerintah membuat ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai pengangkutan barang ini dan cara penyelesaian sengketa mengenai ganti rugi kerusakan barang. Untuk menjawab permasalahan tersebut penulis telah melakukan metode field research dengan cra melakukan wawancara dan metode library research menggunakan buku-buku karang penulis yang terpercaya dan diakui keahliannya sehingga kebenarannya tidak perlu diragukan lagi. Ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai pengangkutan barang adalah KUHD, KUHPER dan UU no.14 tahun 1992, yang bertujuan untuk melindungi kepentingan masing-masing pihak agar tidak dirugikan oleh pihak lain. Apabila terjadi wanprestasi oleh salah satu pihak dikemudian hari maka akan diselesaikan melalui pengadilan negeri setempat. Dan apabila selama dalam proses pengangkutan barang tersebut menjadi rusak sebagian atau seluruhnya, musnah atau hilang maka PT. Deka Mega Anugerah akan bertanggungjawab dengan memberikan ganti rugi sebesar 10 kali dari biaya pengangkutan barang, yang telah disepakati bersama dengan pihak pengirim sebelum pengangkutan dilaksanakan, sepanjang hal tersebut terjadi bukan karena perbuatan yang disengaja atau karena keadaan “force majeur”. Klaim terhadap pengangkut paling lambat diajukan 2 minggu dari tanggal penerimaan barang yang dijanjikan oleh pengangkut, lebih dari itu klaim akan ditolak dan dianggap barang telah diterima dalam keadaan baik oleh pihak penerima. |