Dalam Penulisan Hukum yang berjudul Perjanjian Kerja dan Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Kontrak Outsourcing ( Studi kasus PT Indomobil Suzuki Internasional ), penulis melakukan penelitian terhadap Tenaga Kerja kontrak outsourcing. Penulis menganalisa sejauh mana Undang -Undang No 13 tahun 2003 memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja outsourcing dan bagaimana dalam praktek tenaga kerja outsourcing, Apakah perlindungan yang diberikan sudah sesuai dengan peraturan yang ada ? Undang – Undang No 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan tidak menyebutkan secara eksplisit istilah outsourcing, tetapi praktek outsourcing seperti yang dimaksud dalam undang – undang dikenal dalam 2 (dua) bentuk, yaitu pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja sebagaimana diatur dalam Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 Undang – Undang No 13 Tahun 2003. Pelaksanaan praktek tenaga kerja outsourcing menurut penulis belum sesuai dengan Undang – Undang No 13 Tahun 2003 karena masih banyaknya tenaga kerja kontrak outsourcing yang digunakan untuk kegiatan utama atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi. Hal ini sangat bertentangan dengan Pasal 66 ayat 1 Undang – Undang No 13 Tahun 2003, yang dimana disebutkan di dalam pasal tersebut bahwa pekerja dari perusahaan penyedia jasa pekerja tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan langsung yang berhubungan dengan proses produksi. Serta didalam menerapkan Perjanjian kerja masih banyak kendala – kendala yaitu mengenai hubungan kerja, tunjangan kesehatan serta JAMSOSTEK. Maka dari itu penulis mengambil suatu kesimpulan bahwa Perlindungan terhadap tenaga kerja masih sangat kurang karena dalam perjanjian kerja tidak sesuai dengan perlindungan yang ditetapkan didalam undang - undang. |