Likuidasi merupakan langkah yang diambil untuk menyehatkan perbankan nasional, yang didahului dengan tindakan pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank. Jika suatu bank di likuidasi, maka harus memperhatikan keberadaan masyarakat yang menjadi nasabah bank tersebut untuk dipertanggung jawabkan atas dana yang disimpan di dalamnya, dengan jalan melalui penjualan dan pencairan aset perusahaan. Namun pada saat terjadinya likuidasi secara besar–besaran pada tahun 1997, pemerintah menginstruksikan kepada Bank Indonesia untuk menyediakan dana talangan guna mengembalikan dana nasabah pada bank terlikuidasi tersebut, bukan di bayar dengan penjualan aset bank. Dengan adanya instruksi penalangan dana, maka antara pemerintah dan Bank Indonesia terikat suatu hubungan hukum yang mewajibkan keduanya untuk melakukan prestasi. Dalam tanggung jawab bank untuk mengembalikan dana para nasabahnya, terdapat barbagai macam kendala yang harus dihadapi baik yang timbul dari dalam maupun dari luar bank. Contoh kendala dari pengembalian dana nasabah bank yang timbul dari pihak intern bank adalah adanya tindakan pelanggaran dengan sengaja yang dilakukan oleh bank ketika masih beroperasi dengan tujuan untuk mengambil keuntungan yang sebesar–besarnya tanpa memperhatikan kepentingan nasabah, sehingga pada saat bank tersebut dilikuidasi, maka dana nasabah tidak dapat dikembalikan. Kemudian kendala yang muncul dari luar pihak bank salah satunya adalah adanya piutang kredit oleh nasabah yang dilakukan sebelum bank tersebut dilikuidasi, sehingga harus dilakukan penyelesaiannya oleh Tim Likuidasi yang berwenang dalam pemberesan hak dan kewajiban bank dalam likuidasi. |