Anda belum login :: 27 Nov 2024 20:47 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Penyelesaian Sengketa Malpraktek Dokter dari Perspektif Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Putusan No. 206/PDT.G/2000/P.N.JKT.PST)
Bibliografi
Author:
ELITA, ROSA
;
Shofie, Yusuf
(Advisor)
Topik:
Penyelesaian Sengketa
;
Malpraktek Dokter
;
Perlindungan Konsumen
;
Studi Kasus
;
Putusan No. 206/PDT.G/2000/P.N.JKT.PST
;
Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2007
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Rosa Elita's Undergraduate theses.pdf
(358.51KB;
31 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2179
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Dokter dalam melakukan profesinya selalu dituntut untuk berusaha sebaik mungkin dalam merawat pasiennya dan setiap tindakan yang ia lakukan harus sesuai dengan standar profesi kedokteran. Dokter sebagai subyek hukum mempunyai tanggung jawab hukum atas setiap perbuatan yang ia lakukan jika perbuatan tersebut ternyata menimbulkan kerugian terhadap pasien, maka dokter tidak dapat berdalih bahwa tindakan tersebut bukan tanggung jawabnya. Studi kasus ini membahas mengenai perbuatan melawan hukum (malpraktek medik) yang dilakukan oleh dokter dan sebuah rumah sakit. Hal ini terjadi karena kurangnya upaya yang optimal yang dilakukan oleh dokter dalam menangani pasiennya sehingga akibat dari kelalaian tersebut menyebabkan tindakan penyelamatan yang harus segera dilakukan jadi tidak dapat dilakukan. Dalam hal ini pasien berhak untuk menuntut ganti rugi. Maka dari itu rumah sakit dan dokter secara tanggung renteng bertanggung jawab atas permasalahan yang terjadi. Hubungan dokter dan pasien selain diatur dalam UU tentang kesehatan dan buku III KUH Perdata juga diatur dalam UU Perlindungan Konsumen, karena pasien juga dapat dikategorikan sebagai konsumen. Penyelesaian sengketa dalam kasus malpraktek medik ini sering menemui kesulitan dalam beracara di Pengadilan. Hal ini dikarenakan karena kurangnya pengetahuan dan pengalaman dari penegak hukum. Juga dokter yang menjadi saksi ahli biasanya segan dalam memberikan keterangan sehubungan dengan tuduhan kepada rekan sejawatnya. Oleh karena itu hakim seharusnya menggunakan doktrin Res Ipsa Loquitur dalam pembuktiannya yang bertujuan untuk mencapai keadilan. Dibentuknya Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang terdiri dari 3 sarjana hukum, 3 sarjana dokter dan dokter gigi dari organisasi profesi dan juga asosiasi rumah sakit diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap pasien yang meminta keadilan, dalam hal ini bila terjadi kasus malpraktek.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)