Anda belum login :: 23 Nov 2024 15:28 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Tentang Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Melakukan Tindak Pidana
Bibliografi
Author: PARLUHUTAN L., MOZES CHRISTIAN ; Logman, Loebby (Advisor)
Topik: Tanggung Jawab Anak
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2007    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Mozes Christian Parluhutan Lubis's Undergraduate Theses.pdf (456.73KB; 84 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2176
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
E. Pertanggung jawaban merupakan suatu keadaan dimana seseorang dituntut untuk bertanggung jawab atas hal yang dipersalahkan kepadanya. Dalam hal ini anak dibawah umur yang melakukan tindak pidana harus, ditentukan terlebih dahulu batas umurnya untuk dapat dituntut ke Sidang Pengadilan, sesuai dengan UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Dan hukuman untuk seorang anak dapat berupa Pidana atau Tindakan, hal tersebut berdasarkan pada perbedaan umur dan juga tergantung dari ketentuan yang berlaku. Anak yang melakukan tindak pidana terdorong oleh beberapa faktor, antara lain faktor pengawasan orang tua, faktor lingkungan, faktor pendidikan dan faktor ekonomi. Pada penulisan Skripsi ini, penulis menganalisa suatu kasus, dengan terdakwa Agus Sulistiyoso yang berumur 17 (tujuh belas) tahun, dan terdakwa diancam pidana melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4, 5 KUHP. Pada putusan Pengadilan Negeri Cibinong, terdakwa Agus Sulistiyoso dijatuhi hukuman 1(satu) tahun penjara.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.3125 second(s)