E. Pertanggung jawaban merupakan suatu keadaan dimana seseorang dituntut untuk bertanggung jawab atas hal yang dipersalahkan kepadanya. Dalam hal ini anak dibawah umur yang melakukan tindak pidana harus, ditentukan terlebih dahulu batas umurnya untuk dapat dituntut ke Sidang Pengadilan, sesuai dengan UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Dan hukuman untuk seorang anak dapat berupa Pidana atau Tindakan, hal tersebut berdasarkan pada perbedaan umur dan juga tergantung dari ketentuan yang berlaku. Anak yang melakukan tindak pidana terdorong oleh beberapa faktor, antara lain faktor pengawasan orang tua, faktor lingkungan, faktor pendidikan dan faktor ekonomi. Pada penulisan Skripsi ini, penulis menganalisa suatu kasus, dengan terdakwa Agus Sulistiyoso yang berumur 17 (tujuh belas) tahun, dan terdakwa diancam pidana melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4, 5 KUHP. Pada putusan Pengadilan Negeri Cibinong, terdakwa Agus Sulistiyoso dijatuhi hukuman 1(satu) tahun penjara. |