Anda belum login :: 27 Nov 2024 13:49 WIB
Detail
BukuTanggung Jawab Perdata Pengusaha OTOBUS ROSALIA INDAH Terhadap Pihak Ketiga Atas Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Pengemudinya
Bibliografi
Author: Byantoro, Andreas ; Tanuraharja, Evelyne Juanda (Advisor)
Topik: Tanggung Jawab; Pengusaha Otobus; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2007    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Andreas Byantoro's Undergraduate Theses.pdf (948.18KB; 26 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2174
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Penyelenggaraan pengangkutan darat baik barang maupun penumpang dapat dilakukan sendiri oleh pihak pengangkut atau oleh orang lain atas perintahnya yaitu pengemudi. Pengemudi dalam melakukan pengangkutan ini seringkali melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan baik bagi pihak pengusaha maupun bagi pihak ketiga. Hubungan kerja, hak, kewajiban dan pembagian tanggung jawab dalam hal terjadi kerugian akibat perbuatan melawan hukum antara pengusaha dan pengemudi inilah yang menjadi inti permasalahan dalam penelitian ini. Karena didalam suatu kejadian pelanggaran hukum oleh seorang pengemudi selain merugikan pengusaha otobus sebagai pemilik kendaraan, juga seringkali merugikan pihak ketiga dimana pihak ketiga banyak mengalami kebingungan didalam permintaan penggantian kerugian karena tidak mengetahui prosedur dibalik perusahaan otobus tersebut, karena didalam suatu perusahaan terdapat hubungan kerja antara pengusaha dan pengemudi merupakan hubungan antara buruh dan majikan, yang ditetapkan berdasarkan suatu perjanjian kerja. Hak dan kewajiban pengusaha dan pengemudi tidak hanya yang terdapat dalam perjanjian kerja saja, tetapi juga hal-hal lain berdasarkan kepatutan, kebiasaan atau undang-undang. Dalam hal terjadi perbuatan melawan hukum oleh pengemudi, pada dasarnya pengusaha yang harus bertanggung jawab pada kerugian yang di derita oleh pihak ketiga. Tapi dalam prakteknya seringkali terdapat perjanjian pelepasan tanggung jawab oleh pengusaha terhadap pengemudi hal ini terjadi karena kedudukan pengusaha lebih kuat daripada pengemudi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.421875 second(s)