Anda belum login :: 25 Nov 2024 09:08 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Hukum Penyelesaian Sengketa Antara Bank Muamalat Dengan PT. Multi Karsa Investama Mengenai Pembiayaan Musyarokah
Bibliografi
Author:
KHAIRANI, NUZULLA
;
Tanuraharja, Evelyne Juanda
(Advisor)
Topik:
Perjanjian Pembiayaan Musyarokah
;
Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2007
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Nuzulla Khairani's Undergraduate Theses.pdf
(505.02KB;
17 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2173
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
(E) Perkembangan sistem keuangan syariah sebenarnya telah dimulai sebelum pemerintah secara formal meletakkan dasar-dasar hukum operasionalnya. legalisasi kegiatan perbankan syariah melalui UU No.7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dalam UU No.10 tahun 1998 serta UU No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia merupakan jawaban atas permintaan yang nyata dari masyarakat. Salah satu produk perbankan syariah yang terus berkembang adalah pembiayaan Musyarokah yaitu perjanjian antara para pihak dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Berkenaan dengan perbankan syariah mengenai pembiayaan musyarokah, ada beberapa permasalahan dari kasus yang diteliti, yaitu; kasus posisi persengketaan tentang perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh PT. Multi Karsa Investama terhadap Bank Muamalat dan upaya Bank Muamalat Sehubungan dengan wanprestasi yang dilakukan oleh PT. Multi Karsa Investama. Kasus ini bermula ketika PT. Multi Karsa Investama meminjam Rp. 50 milyar kepada Bank Duta. Bekerja sama dengan Bank Muamalat melalui pembiayaan Musyarokah yang mengucurkan dana sebesar Rp. 20 milyar. Oleh karena Bank Duta di take over oleh BPPN, maka kewajiban PT. Multi Karsa Investama kepada Bank Muamalat terhenti sehingga menimbulkan persengketaan. Upaya Bank Muamalat dalam kasus ini adalah mengajukan klaim kepada BPPN atas piutang Bank Muamalat, mufakat untuk membuat perjanjian akta pengakuan hutang bahwa PT. Multi Karsa Investama bersedia untuk mengangsur utangnya kepada Bank Muamalat, dan meminta ganti kerugian akibat perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh PT. Multi Karsa Investama.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)