Anda belum login :: 27 Nov 2024 04:24 WIB
Detail
BukuTinjauan Umum Tentang Pelaksanaan Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan Pada BANK X
Bibliografi
Author: KONIG, VICTOR CARL JURGEN ; Widiastuti, Margareth Joice (Advisor)
Topik: Hak Tanggungan; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2007    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Victor Carl Jurgen Konig's Undergraduate Theses.pdf (171.92KB; 40 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2170
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Undang – Undang Nomor 4 tahun 1996 memberikan pengaruh baik terhadap suatu usaha karena mengatur tentang jaminan. Hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda – benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor – kreditor lain. Dalam pelaksanaan perjanjian terdapat permasalahan – permasalahan yang dapat timbul seperti dalam proses pembebanan Hak tanggungan tersebut terdapat kemungkinan proses pemberian hak tanggungan tersebut seringkali Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan tidak selesai tepat pada waktunya sehingga menyebabkan objek hak tanggungan tersebut tidak dapat dibebankan dengan akta pembebanan hak tanggungan Undang-Undang Hak Tanggungan no 4 tahun 1996 Pasal 15 mengatur mengenai hal tersebut. Dalam Pasal tersebut Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan hanya berlaku untuk 3 bulan setelah itu gugur. Dalam proses Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan terdapat kemungkinan – kemungkinan terjadi suatu permasalahan seperti penggantian Blanko, Balik Nama, dan Roya sehingga menyebabkan proses pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan tidak dapat terselesaikan dalam tiga bulan. Dengan permasalahan tersebut maka Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan akan gugur dan obyek jaminannya tidak dapat dibuat Akta Pemberian Hak Tanggungan dan menyebabkan harus dibuat ulang. Diharapkan pihak debitur dan / atau penjamin mempunyai itikad baik sehingga pihak debitur tidak berkeberatan untuk hadir kembali di hadapan notaris guna menandatangani akta pemeberian hak tanggungan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)