Undang-Undang Ketenagakerjaan Di Indonesia Merupakan pengatur untuk sistem ketenagakerjaan yang bertujuan untuk melindungi hak-hak dan pada pekerja, namun masih banyak persoalan-persoalan yang terjadi dimana hak dan perlindungan tenaga kerja belum terwujud,bertambahnya pengangguran dan bertambahnya jumlah penduduk miskin, sebagai salah satu bentuk penerapan Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 Di Indonesia adalah dalam pelaksanaan peraturan perusahaan, namun masih banyak peraturan perusahaan yang dalam penerapannya sering tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. |