Anda belum login :: 17 Feb 2025 09:03 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Bibliografi
Author:
Handari, Hani Wulan
;
Wirgho, Johnny
(Advisor)
Topik:
Pengajuan
;
Keberatan
;
KPPU
;
Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2007
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Hani Wulan Handari's Undergraduate Theses.pdf
(174.58KB;
34 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2167
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam rangka era perdagangan bebas, Indonesia dituntut untuk menyiapkan dan mengharmonisasikan peraturan hukum yang mengatun hubungan ekonomi dan bisnis maka terbitlah Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Lanangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagai alat untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan yang sama kepada setiap pelaku usaha. Dalam pelaksanaannya Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat masih banyak mengalami hambatan pengaturan, Salah satunya adalah Undang-Undang persaingan usaha kurang rinci mengatur penyelesaian perkara pelanggaran undang-undang tersebut. bagaimana sebenamya prosedur beracara dalam perkara pengajuan keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan terutama peran lembaga peradilan dalam menangani keberatan terhadap putusan KPPU. Tahun 2003 Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2003 yang mengatur mengenai hukum acana persaingan usaha, khususnya dalam pengajuan keberatan pada Pengadilan Negeri. Selanjutnya tahun 2005 Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan yang sama kembali, yaitu Perma Nomor 3 tahun 2005 tentang tata cana pengajuan keberatan terhadap putusan KPPU. Namun dalam pelaksanaannya menurut penulis, Penma tersebut masih memerlukan ketentuan-ketentuan yang lebih jelas lagi, misalnya mengenai format pengajuan keberatan, hak-hak pelaku usaha dalam pengajuan kebenatan, tata cara pemanggilan para pihak yang berdomisili di luar negeni dan batas waktu bagi KPPU untuk mengajukan permohonan penggabungan perkara. Berdasarkan benbagi permasalahan yang timbul tersebut oleh karena itu menunut penulis penlu adanya penyempurnaan terhadap atunan hukum yang ada sehingga dalam praktik penegakan UndangUndang persaingan usaha dan hukum acara persaingan usaha tidak tenjadi penafsiran yang berbeda-beda penerapannya dan tidak mengakibatkan ketidakjelasan terutama dalam proses beracana perkara pengajuan upaya hukum keberatan terhadap putusan KPPU pada Pengadilan Negeri.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.21875 second(s)