Anda belum login :: 24 Nov 2024 04:44 WIB
Detail
ArtikelResume Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 66/PMK.03/2008 Tanggal 29 April 2008  
Oleh: Indonesian Tax Review (Editor)
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 1 no. 5 (2008), page 68-71.
Topik: Pembetulan Surat Pemberitahuan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.50
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelTata cara penyampaian atau pembetulan surat pemberitahauan, dan persyaratan Wajib Pajak yang dapat diberikan penghapusan sanksi administrasi dalam rangka penerapan Pasal 37A undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 28 tahun 2007 Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan ketentuanPasal 37A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) dan ketentuan Pasal 33 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)