Anda belum login :: 24 Nov 2024 02:25 WIB
Detail
ArtikelPenghasilan BUT dari Luar Negeri, Layakkah Dikenai Pajak?  
Oleh: Indonesian Tax Review (Editor)
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 1 no. 5 (2008), page 40-47.
Topik: Penghasilan Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.50
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBentuk Usaha Tetap (BUT) memang selalu menarik untuk didiskusikan. Bentuk yang satu ini memang tidak ada duanya, sangat spesial tapi tidak pakai telor bila dibandingkan dengan Subjek Pajak lainnya. Spesialnya BUT ini dapat dilihat dari sisi pengenaan atau penghitungan pajaknya. Pada artikel kali ini akan dibahas mengenai dampak pajak yang timbul ataspenghasilan BUT yang diperoleh dari luar negeri. Layakkah penghasilan BUT yang diperoleh dari luar negeri tersebut dikenai Pajak di Indonesia?
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)