Anda belum login :: 24 Nov 2024 19:43 WIB
Detail
BukuPeran Pendaftaran Hak Cipta Sebagai Bukti Di Pengadilan Berdasarkan Undang-Undang No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Bibliografi
Author: Trisoeranto, Ariel Tejowijoyo ; Hadiarianti, Venantia Sri (Advisor)
Topik: Hak Cipta; Pendaftaran Hak Cipta; Pembatalan Pendaftaran Hak Cipta
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2007    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: ArielTejowijoyoTrisoeranto's Undergraduate Theses.pdf (181.71KB; 34 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2165
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Karya cipta memperoleh perlindungan hak cipta apabila ciptaan yang semula berbentuk ide diwujudkan pada sebuah ciptaan berbentuk nyata dimana ciptaan memiliki bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya sebagai ciptaan dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu kewajiban atau keharusan bagi pencipta atau pemegang hak ciptaan untuk mendaftarkan karya ciptanya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pendaftaran hak cipta bersifat sukarela dimana suatu ciptaan dapat didaftarkan atau tidak didaftarkan oleh pencipta, namun tetap dilindungi oleh hukum. Dengan metode penelitian normatif dengan cara mengumpulkan data sekunder dengan studi kepustakaan dan wawancara suatu upaya untuk memperoleh data primer yang ditulis secara deskriptif, tulisan ini akan mencoba menjawab permasalahan yang ada, yaitu : apakah ciptaan yang sudah didaftar dapat digugat dengan pembatalan pendaftaran hak cipta dan bagaimanakah penyelesaian sengketa pembatalan pendaftaran hak cipta suatu ciptaan. Ditjen HKI aktif melakukan pemeriksaan, khususnya terhadap contoh ciptaan yang merupakan persyaratan administrasi. Keberatan atas terdaftarnya ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan dapat dilakukan bila ada pihak lain yang dirugikan, keberatan diajukan ke Pengadilan Niaga dimana putusan badan peradilan yang berkekuatan hukum tetap sebagai dasar untuk membatalkan dan menghapus pendaftaran ciptaan dari daftar umum ciptaan. Ditjen HKI seharusnya lebih teliti dalam menentukan mana yang bisa didaftarkan sebagai hak cipta dan mana yang sebagai merek dagang. Penerapan pembatalan dilakukan setelah diperoleh putusan hukum tetap yang dilaksanakan oleh Ditjen HKI dengan menghapus dari daftar umum ciptaan untuk itu perlu proses peradilan yang cepat dan pedoman jangka waktu pelaksanaan pembatalan pendaftaran ciptaan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)