Anda belum login :: 23 Nov 2024 23:06 WIB
Detail
ArtikelPenjualan Solar dan Oli di Tingkat Kedua  
Oleh: Indonesian Tax Review (Editor)
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 1 no. 4 (2008), page 20-22.
Topik: Solar dan Oli; PPh Pasal 22
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.50
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelJika perusahaan Bapak memang produsen dan atau importir BBM, gas dan pelumas, maka pada saat penjualan solar dan oli (pelumas) kepada pihak lain, Bapak harus memungut PPh Pasal 22
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)