Anda belum login :: 23 Nov 2024 21:51 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tanggung Jawab Negara Atas Korban Penduduk Sipil Dalarn Perang
Bibliografi
Author:
ARSA, IHSAN OETAMA
;
Effendy, A. Masyhur
(Advisor)
Topik:
Tanggung Jawab Negara
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2007
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ihsan Oetama Arsa's Undergraduate Theses.pdf
(184.84KB;
23 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2164
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Konvensi Jenewa 1949 merupakan dasar dan acuan utama di dalam hukum humaniter. Di dalam konvensi jenewa 1949 khususnya pasal 3, mengatur mengenai keselamatan jiwa manusia serta mengatur mengenai prinsip pembedaan yang membagi penduduk dari suatu masyarakat yang sedang mengalami situasi konflik bersenjata. Dimana dalam konvensi Jenewa membedakan antara penduduk sipil dengan kombatan. Penduduk sipil dan objek-objek sipil dilarang keras oleh konvensi ini untuk dijadikan sebagai sasaran militer, apapun alasannya. Apabila salah satu pihak dalam sengketa atau konflik bersenjata tersebut melanggar ketentuan ini maka dapat dimintakan pertanggung jawabannya. Konvensi Jenewa 1949 telah memberikan aturan-aturan atau prosedur dalam meminta pertanggung jawaban dan salah satu pihak yang telah melanggar ketentuan diatas. penduduk sipil negara lain dalam konflik bersenj ata. Negara sama seperti orang, dalam melangsungkan hubungannya selalu tidak pernah luput dari kesalahan yang mengakibatkan kerugian pada negara atau pihak lainnya. Dalam hukum internasional diuraikan bahwa tanggung jawab negara tersebut menimbulkan kerugian negara lain atau penduduk sipil negara lain dalam konflik bersenjata. Dasar hukum tambahan skripsi ini adalah protokol tambahan I tahun 1977 tentang perlindungan korban dalam sebuah konflik bersenjata intemasional.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)