Lahirnya Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dapat dijadikan tolak ukur dan memberikan jaminan kepastian hukum agar tidak terjadi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat diantara para pelaku usaha. Dalam pelaksanaannya Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tidak berjalan dengan semestinya, sehingga dibentuklah lembaga yang bertugas mengawasi pelaksanaan dari undang-undang tersebut yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pengawasan yang dilakukan oleh KPPU pada praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat meliputi berbagai jenis pelaku usaha, mulai dari pelaku usaha kecil, menengah sampai pelaku usaha besar. Dalam hal ini, KPPU melakukan pengawasan terhadap praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh PT. Surveyor Indonesia (Persero) dan PT. Superintending Company of Indonesia (Persero), dan menemukan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut dikeluarkanlah Putusan Perkara No. 08 / KPPU – I / 2005 yang menyatakan bahwa PT. Surveyor Indonesia (Persero) dan PT. Superintending Company of Indonesia (Persero) telah melanggar pasal 5 (1), pasal 17 dan pasal 19 Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dengan demikian dapat dilihat bahwa KPPU telah menerapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melakukan pengawasan sehingga dapat mengeluarkan putusan, yang mewajibkan PT. Surveyor Indonesia (Persero) dan PT. Superintending Company of Indonesia (Persero) menjalankan putusan KPPU. Hendaknya para pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usaha berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. |