Skripsi ini secara garis besar ingin mengetahui bagaimana hukum dan ketentuan internasional serta hukum dan ketentuan di Indonesia mengatur penyelesaian masalah tanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh Space Debris, mengatur mitigasi bencana atas kerugian yang ditimbulkan oleh Space Debris, mengatur masalah penanggulangan bencana yang ditimbulkan oleh Space Debris, dan mengatur aspek pencegahan dari Space Debris. Dalam skripsi ini, dengan metode penelitian kepustakaan dan data sekunder diketahui bahwa Space Debris adalah sampah atau pecahan dari suatu benda ruang angkasa maupun benda langit lainnya yang sudah tidak berfungsi lagi, yang timbul sebagai hasil dari kegiatan ruang angkasa suatu negara, organisasi internasional, atau swasta yang berdampak negatif bagi lingkungan negara lain. Masalah Space Debris di tingkat internasional diatur oleh beberapa ketentuan: Space Treaties (Space Treaty 1967, Liability Convention 1972, Rescue Agreement 1968, Registration Convention 1976); The Principle Relevant to the Use of Nuclear Power Sources in Outer Space; dan Declaration on International Cooperation in the Exploration and Use of Outer Space for the Benefit and in the Interest of All State, Taking into Particular Account the needs of developing Countries. Sementara di Indonesia, masalah Space Debris belum diatur secara jelas. Sebagai kesimpulan, di tingkat internasional, ketentuan yang mengatur masalah Space Debris perlu didukung oleh penciptaan kepastian hukum atau legalisasi, dan meningkatkan sistem pengamanan dari Space Debris untuk menjawab semua permasalahan penelitian di atas. Sementara di Indonesia, pengembangan hukum antariksa dan lingkungan nasional terkait Space Debris, serta pengembangan penelitian terkait dengan Space Debris sangat diperlukan untuk menjawab permasalahan negatif terkait akibat Space Debris. |