Pengangkutan memiliki peranan penting dalam masyarakat, karena diperlukan untuk menjamin kelancaran kegiatan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu setiap hambatan yang ada harus dihilangkan agar pengangkutan dapat berjalan lancar. Salah satu hambatan yang ada adalah kecelakaan, sebagian besar kecelakaan terjadi pada angkutan umum. Oleh karena itu para konsumen harus cermat dengan menggunakan jasa yang dapat dipercaya. Oleh karena itu pokok permasalahan yang akan dibahas adalah pertama, tentang jenis kecelakaan yang menjadi tanggung jawab pelaku usaha. Kedua, latar belakang timbulnya tanggung jawab pelaku usaha. Ketiga, bagaimana pelaksanaan tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen. Sementara itu kecelakaan yang menjadi tanggung jawab pelaku usaha adalah kecelakaan yang dapat dibuktikan. Pelaku usaha mengalihkan resiko kepada perusahaan asuransi,dalam hal ini PT. Jasa Raharja. Kesimpulan yang dapat diambil adalah pertama, PT. Blue Bird Grup hanya mengalihkan tanggung jawab kecelakaan menurut UU No 34/1964 Jo PP No 18/1965. Kedua, tanggung jawab pelaku usaha atas kecelakaan tersebut telah diatur dalam UUPK. Ketiga, PT. Blue Bird Grup tidak memiliki tanggung jawab perdata terhadap konsumen saat terjadi kecelakaan lalu lintas. |