Anda belum login :: 23 Nov 2024 04:24 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Penerapan Ketentuan Wajib Lapor Bagi Orang Tua Yang Anaknya Melakukan Tindak Pidana Narkotika Menurut Undang Undang Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika di Polres Jakarta Barat
Bibliografi
Author: Panjaitan, Topan Christian ; Nugroho, F. Hartadi Edy (Advisor)
Topik: Tinjauan Yuridis; Wajib Lapor; Orang Tua Yang Anaknya Melakukan Tindak Pidana Narkotika; UU Nomor 22 Tahun 1997; Narkotika; Polres Jakarta Barat; Hukum Pidana
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2007    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Topan Christian Panjaitan's Undergraduate Theses.pdf (400.6KB; 44 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2156
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Masalah narkotika sudah sangat meresahkan masyarakat Indonesia, karena para penyalahguna narkotika sekarang tidak hanya orang dewasa dan remaja saja tetapi sudah sampai kalangan anak yang diawah umur. Oleh karena itu hendaklah orang tua atau wali memberikan perhatian khusus, untuk hal ini sebab bila anak dibawah umur menyalahgunakan narkotika sangatlah fatal akibatnya karena dapat merusak jiwa serta masa depan anak itu bahkan dapat Menimbulkan kematian pada anak itu.
Oleh karena itu apabila orang tua atau wali yang mempunyai anak yang melakukan tindak pidana narkotika, hendaklah melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk mendapatkan pengobatan dan / atan perawatan serta pengawasan. Jika orang tua / wali tidak melaporkan anaknya yang melakukan tindak pidana narkotika maka dapat diancam pidana sesuai pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 Tentang Narkotika. Walaupun orang tua cenderung menutupi perbuatan anaknya karena merasa malu, karena mereka menganggap perbuatan anaknya. Merupakan aib yang dapat merendahkan harga diri keluarga. Hal inilah yang inerupakan hambatan dalam penerapan ketentuan wajib lapor ini. Dan sampai sekarang belum ada orang tua atau wali yang melaporkan anaknya ke Polres Jakarta Barat.
Walaupun sudah disosialisasikan ke kantor-kantor dan kelurahan-kelurahan padahal peran. serta orang tua atau wali dan masyarakat sangat diperlukan dalam mengurangi tindak pidana. penyalahgunaan narkotika terhadap anak dibawah umur.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.203125 second(s)