Skripsi ini membahas tentang transaksi jual-beli efek melalui remote trading system, yaitu suatu transaksi jual-beli efek yang dilakuakan dengan jarak jauh atau tidak dilakukan melalui lantai bursa. Sistem ini diupayakan dalam rangka mengatasi human eror, dan mahalnya biaya yang dibutuhkan dalam melaksanakan transaksi, juga untuk meningkakan volume perdagangan efek dalam rangka memenuhi kebutuhan pasar. Kesepakatan yang terjadi dalam transaksi jual-beli efek melalui remote trading system ini adalah ketika tercapai kesepakatan harga, volume barang yang diperdagangkan antara kedua belah pihak. Dan transaksi jual beli efek melalui remote trading system ini telah memenuhi 4 syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata,yaitu sepakat mereka yang mengikatkan diri, cakap membuat suatu perjanjian, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Perlindungan hukum yang diperoleh antara lain dalam pembuktian kepemilikan. Sekalipun tidak ada perpindahan fisik saham, tetapi investor dapat membuktikan kepemilikanya dengan rekening yang ia miliki di KSEI. Dan juga pemegang saham dapat mengikuti RUPS, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Dan terhadap kesalahan yang terjadi dalam pelaksanaan transaksi jual beli efek, tidak secara serta merta menjadi tanggung jawab nasabah, tetapi akan ditelusuri terlebih dahulu, kesalahan tersebut menjadi tanggung jawab siapa. Kendala-kendala yang dihadapi dalam penerapan transaksi jual-beli efek melalui remote trading system ini diantaranya adalah kegagalan system. Namun hal ini sudah mulai diantisipasi dengan adanya Disaster Recovery Center. Permasalahan kestabilan dan keamanan teknologi juga dapat diantisipasi dengan dikeluarkannya peraturan-peratura yang mendukung pelaksanaan transaksi melalui RTS ini. Dan masalah tingkat kepercayaan yang melanda pasar modal juga mulai diantisipasi dengan mensosialisasikan pengetahuan kepada masyarakat. |