Skripsi ini mempunyai perumusan masalah tenlang penegakan hukum untuk kasus kekerasan seksual yang dialami oleh isteri yang terjadi dalam lingkup rumah tangganya, dimana pelaku kekerasan ini adalah suami dalam perkawinannya. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. kekerasan seksual dalam rumah tangga tidak termasuk dalam peristiwa pidana. sehingga tidak adanya penvelesaian hukum untuk kasus kekerasan seksual yang terjadi dalam rumah tangga terhadap isten oleh suami. Dalam langkah reformasi hukum yang didorong oleh banyaknya kasus kekerasan dalam rumah tangga, maka dibuatlah suatu peraturan yang menetapkan ketetapan sanksi pidana untuk tindak kekerasan seksual yang terjadi dalam ruang lingkup rumah tangga, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Akan tetapi dalam pelaksanaanya, masih banyak korban kekerasan seksual dalam rumah tangga yang memilih menggunakan jalur hukum perdata yaitu dengan gugat cerai saja. atas beberapa faktor yang membuat korban kekerasan dalam rumah tangga tidak berani atau tidak mau menggugat secara jalur pidana, dimana pada kenyataanva bahwa kekerasan seksual adalah suatu bentuk tindak pidana yang diakui oleh perundang-undangan pidana di Indonesia dengan dilahirkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. |