Dalam kehidupan perekonomian yang semakin maju dan kompleks, seringkali terjadi adanya praktek monopoli dan persaingan usaha yang akhirnya merugikan kehidupan berusaha bagi pelaku usaha lainnya maupun merugikan konsumen. Salah satu bentuk persaingan usaha tidak sehat adalah prakteknya persekongkolan yang terjadi dalam kegiatan tender pengadaan barang dan/atau jasa. Persekongkolan tender pengadaan barang dan/atau jasa dapat dilakukan antara pihak penyelenggara tender dengan pihak penyedia barang dan/atau jasa maupun dapat dilakukan antara sesama peserta tender. Persekongkolan tender merupakan salah bentuk tindakan yang dilarang dalam Undang-undang Anti Monopoli karena persekongkolan tender merupakan perbuatan curang dan tindakan yang merugikan terutama peserta tender lain yang tidak ikut bersekongkol, sebab dengan sendirinya dalam tender pemenangnya tidak dapat diatur-atur, melainkan siapa yang melakukan penawaran terbaik dialah yang jadi pemenangnya dan selain itu persekongkolan tender merupakan tindakan yang anti persaingan. Dari segi hukum perjanjianpun persekongkolan tender adalah batal demi hukum, karena perjanjian persekongkolan dalam tender melanggar syarat suatu sebab atau causa yang halal yaitu melanggar ketentuan perundang-undangan yang mengatur ketentuan dibidang pengadaan barang dan/atau jasa dan melanggar pasal 22 Undang-undang Anti Monopoli. |