Seiring dengan perkembangan zaman yang mengarah ke era globalisasi dan reformasi, teiah terjadi perubahan yang mendasar didaiam bidang ekonomi dan bisnis, yang ditandai dengan iahirnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoii dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dengan adanya undang-undang ini yang dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan perlindungan yang sama kepada setiap pelaku usaha, dengan cara mencegah timbulnya praktek monopoii dan persaingan usaha tidak sehat, dengan harapan dapat menciptakan iklim yang kondusif, dimana pelaku usaha dapat bersaing secara sehat. Daiam permasaiahan Indomaret yang terjadi adalah Indomaret digugat oieh LSM dengan tuduhan kegiatan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 15, 22, 25 Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan temyata gugatan tersebut tidak terbukti. Tetapi didaiam menjalankan kegiatan usahanya Indomaret tidak mengindahkan asas dan tujuan dan Undangundang Antimonopoii. Sehingga menimbuikan keresahan sosial dengan terjadinya ketidak seimbangan persaingan antara Indomaret selaku pelaku usaha besar dengan warung-warung kecil disekitar Indomaret selaku pelaku usaha kecil. Yang mana pelaku usaha kecil merasa sangat dirugikan dengan keberadaan Indomaret karena ketidak mampuan bersaing dalam hal harga, peiayanan, dan fasiiitas yang ada di Indomaret. Dengan demikian KPPU memutuskan agar Indomaret tidak berekspansi secara langsung kepada pasar-pasar tradisional ataupun warung-warung kecii yang mana kegiatan usaha Indomaret telah melanggar asas dan tujuan dan Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. |