Dalam era globalisasi sekarang ini transportasi udara merupakan sarana yang mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam menunjang dan memperlancar mobilitas manusia untuk melakukan segala aktivitasnya. Hal ini dikarenakan angkutan udara merupakan salah satu alat transportasi yang cepat dan ekonomis. Perusahaan penerbangan yang berperan sebagai pengangkut udara mempunyai tanggung-jawab di dalam menjamin keselamatan penumpang yang diangkutnya, terutama yang berkaitan dengan risiko kecelakaan yang mungkin timbul dalam penerbangan. Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanan perlindungan dan kepastian hukum pada pengangkutan udara di Indonesia, khususnya mengenai pelaksanaan tanggung-jawab perusahaan penerbangan terhadap penumpang atas risiko kecelakaan yang mungkin timbul dalam penerbangan. Penelitian dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa PT. Pelita Air Service yang berperan sebagai pengangkut udara bertanggung-jawab terhadap penumpangnya dengan memegang prinsip-prinsip yang terdapat di dalam UU No.15 Tahun 1992 Juncto PP No.40 Tahun 1995. Peranan pihak perusahaan asuransi pada PT. Pelita Air Service sangatlah penting, hal ini mengingat risiko yang ditanggung oleh pengangkut sangatlah besar, khususnya mengenai risiko kecelakaan pesawat udara, sehingga tanggung-jawab PT. Pelita Air Service dialihkan kepada perusahaan asuransi. Kesimpulannya adalah PT. Pelita Air Service sebagai salah satu perusahaan penerbangan yang masih beroperasi sampai saat ini sudah melakukan dengan baik tanggung-jawabnya dalam melindungi penumpang dari risiko kecelakaan yang mungkin timbul dalam penerbangan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia. |