Anda belum login :: 17 Feb 2025 07:28 WIB
Detail
BukuDampak Status Anak Dalam Perkawinan Campuran Antara X (Warga Negara Indonesia) dengan Y (Warga Negara Asing) Ditinjuan Dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan
Bibliografi
Author: Panjaitan, Martin ; Karnadi, M.C. Joyce (Advisor)
Topik: Perkawinan Campuran
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2007    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Martin Panjaitan's 1 Undergraduate Theses.pdf (224.88KB; 52 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2140
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pada saat ini Undang-undang Perkawinan di Indonesia adalah Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Peraturan Pelaksanaannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Menunut pasal 57 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, bahwa Perkawinan Campuran adalah perkawinan antara 2 (dua) orang yang ada di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.Di Indonesia, anak-anak yang dilahirkan di dalam perkawinan campuran selalu mengikuti kewarganegaraan ayahnya.Ini berarti hukum positif di Indonesia yaitu Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 Tentang Kewanganegaraan menganut asas lus Sanguinis (ketununan). Anak tersebut boleh mengajukan permohonan untuk mengubah status kewarganegaraannya ketika ia sudah berusia 18 (delapan betas) tahun. Ketentuan ini dirasakan berat oleh pana pihak yang melangsungkan perkawinan campuran terutama pihak perempuan. Oleh karena itu pada tanggal 1 Februari silam dalam Pembahasan Rancangan Undang-undang Kewarganegaraan, Dewan Perwakilan Rakyat menerima usulan dua kewarganegaraan terbatas bagi anak-anak yang lahir datam perkawinan campuran. . ini berarti, anak-anak tersebut mendapatkan dua kewarganeganaan sekaligus pada waktu ia ditahirkan, yaitu kewarganegaraan ayah dan ibunya sampai ia berumur 18 (delapan belas) tahun. Setelah itu mereka akan menentukan kewarganegaraan yang akan dipilihnya. Kemudian pada tanggat 11 July 2006 dalam Pembahasan Rancangan Undang-undang Kewarganegaraan, Dewan Pertimbangan Agung mensabkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan dan sekatigus menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 62 Tentang Kewarganegaraan dinyatakan sudah tidak relevan dan tidak bertaku lagi bagi kehidupan masyarakat indonesia dewasa ini.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)