Anda belum login :: 17 Feb 2025 13:58 WIB
Detail
BukuJaminan Karyawan TAC RETCO PRIMA ENERGI Atas Hak Pesangon Bila Terjadi Pemutusan Hubungan
Bibliografi
Author: Suniasri, Amilia Ardini ; Uwiyono, Aloysius (Advisor)
Topik: Hak Pesangon dalam Pemutusan Hubungan Kerja
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2007    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Amilia Ardini Suniasri's Undergraduated Theses.pdf (531.16KB; 13 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2139
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja yang terjadi karena berbagai sebab. Undang – Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan pengertian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah Pengakhiran Hubungan Kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara buruh / pekerja dengan pengusaha (Pasal 1 angka 25). Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan suatu peristiwa yang tidak diharapkan terjadinya, khususnya
dari kalangan buruh / pekerja karena dengan PHK buruh / pekerja yang bersangkutan akan kehilangan mata pencaharian untuk menghidupi diri
dan keluarganya, karena itu semua pihak yang terlibat dalam hubungan industrial (pengusaha, pekerja/. Buruh , serikat pekerja / serikat buruh, dan pemerintah), dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja. Namun, apabila Pemutusan Hubungan Kerja tersebut tidak dapat dihindarkan, maka para pihak yang terkait (pengusaha,
pekerja/. Buruh , serikat pekerja/ serikat buruh, dan pemerintah) harus melaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku, sehingga tidak akan timbul perselisihan dalam hubungan industrial. Dimana dalam melakukan Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK) hendaknya Pihak Perusahaan dan Pekerja/buruh beracuan pada Perjanjian Kerja yang telah ada atau Peraturan Perusahaan yang
dimiliki. Karena Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan yang ada tersebut dibuat sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.125 second(s)