Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja yang terjadi karena berbagai sebab. Undang – Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan pengertian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah Pengakhiran Hubungan Kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara buruh / pekerja dengan pengusaha (Pasal 1 angka 25). Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan suatu peristiwa yang tidak diharapkan terjadinya, khususnya dari kalangan buruh / pekerja karena dengan PHK buruh / pekerja yang bersangkutan akan kehilangan mata pencaharian untuk menghidupi diri dan keluarganya, karena itu semua pihak yang terlibat dalam hubungan industrial (pengusaha, pekerja/. Buruh , serikat pekerja / serikat buruh, dan pemerintah), dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja. Namun, apabila Pemutusan Hubungan Kerja tersebut tidak dapat dihindarkan, maka para pihak yang terkait (pengusaha, pekerja/. Buruh , serikat pekerja/ serikat buruh, dan pemerintah) harus melaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku, sehingga tidak akan timbul perselisihan dalam hubungan industrial. Dimana dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hendaknya Pihak Perusahaan dan Pekerja/buruh beracuan pada Perjanjian Kerja yang telah ada atau Peraturan Perusahaan yang dimiliki. Karena Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan yang ada tersebut dibuat sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku. |