Anda belum login :: 24 Nov 2024 08:07 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pertanggungjawaban Dan Praktik Kedokteran Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
Bibliografi
Author:
ANINDITO, HIMAWAN
;
Ibrahim Kosasih, Johannes
(Advisor)
Topik:
Pertanggung jawaban Hukum
;
Wanprestasi
;
Perbuatan Melawan Hukum
;
Praktik Dokter.
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2007
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Himawan Anindito's Undergraduated Theses.pdf
(627.02KB;
28 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2135
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Dokter dalam melayani pasien berlandaskan atas Kode Etik dan ketentuan hukum yang mengaturnya.Pelayanan yang diberikan oleh seorang dokter merupakan kegiatan medis yang dinamakan sebagai praktik kedokteran. Dalam praktik kedokteran ini terdapat masalah – masalah yang berkaitan dengan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang dokter, karena ketidak sengajaannya. Skripsi ini membahas praktik Kedokteran dianalisis dari hukum positif yaitu, Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang berkaitan dengan masalah wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dari seorang dokter.Penyusunan skripsi dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif mengacu atas data sekunder dengan penelitian hukum kepustakaan membahas ketentuan hukum yang mengatur praktik kedokteran yaitu Buku III KUHPerdata, Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik kedokteran tidak terlepas dari hubungan antara dokter dengan pasien yang didasarkan atas perikatan dalam Buku III KUHPerdata.Perikatan yang terjadi antara dokter dan pasien terdapat dua kategori yaitu perikatan atas hasil yang nyata dari tindakan seorang dokter ( Resultaatverbintenis) dan perikatan berdasarkan proses yang dilakukan oleh seorang dokter berdasarkan prosedur dalam praktik dokter (Inspanningverbintenis).Bila seorang dokter melakukan kelalaian dalam praktiknya maka atas perbuatannya dapat dikategorikan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Praktik Dokter menurut Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran belum mengakomodir atas perikatan yang ditimbulkan oleh dokter dan pasien, baik berdasarkan perjanjian pada saat menerima tindakan medis dan sesudahnya dari seorang dokter.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.3125 second(s)