Anda belum login :: 27 Nov 2024 17:47 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Kasus Keracunan Air Minum Kemasan Bermerk ERAMAS
Bibliografi
Author:
Oktovianus, Rainer
;
Tanuraharja, Evelyne Juanda
(Advisor)
Topik:
air minum kemasan
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2007
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Rainer Oktovianus' Undergraduated theses.pdf
(273.03KB;
27 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2133
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Konsumen secara harafiah berarti seseorang yang membeli barang atau jasa baik untuk kepentingan diri sendiri maupun orang lain. Sedangkan pelaku usaha adalah setiap perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan, yang berada di wilayah hukum Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai kegiatan ekonomi. Tanggungjawab pelaku usaha adalah meningkatkan mutu dan kualitas barang atau jasa agar konsumen mendapatkan kesejahteraan dan kepuasan. Pelanggaran hak-hak konsumen yang makin marak terjadi terutama dikhususkan pada usaha air minum kemasan yang belakangan makin banyak dijumpai baik di berbagai wilayah. Standarisasi proses kehigienisan dan kesehatan harus turut pula dikembangkan demi kesejahteraan masyarakat. Kasus keracunan minuman yang menimpa 28 murid dan guru sekolah dasar di wilayah Jakarta yang diakibatkan mengkonsumsi air minum kemasan merk Eramas merupakan pelanggaran hak-hak mereka sebagai konsumen. Yaitu hak untuk mendapatkan mutu dan jaminan yang baik atas produk yang telah mereka beli dari pelaku usaha produk tersebut. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen merupakan batasan bagi para pelaku usaha untuk tetap menjaga mutu dan kualitas produk ataupun jasa yang mereka jual ke konsumen. Namun Eramas tidak memenuhi kewajibannya sebagai pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen sesuai dengan ketenntuan yang berlaku.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)