Anda belum login :: 23 Nov 2024 03:14 WIB
Detail
BukuTinjauan Hukum Pelaksanaan Praktek Kawin Kontrak di (Cisarua Jawa Barat )
Bibliografi
Author: Putri, Pradita Eka ; Syahbudin, Piping (Advisor)
Topik: kawin kontrak
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2007    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Pradita Eka Putri's Undergraduated Theses.pdf (411.9KB; 25 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2132
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pengertian perkawinan menurut Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yaitu ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan
seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa. Perkawinan dalam konsep manapun memiliki tujuan untuk menciptakan keluarga yang tenang, tentram, sejahtera lahir dan
bathin. Namun saat ini beberapa dari masyarakat Indonesia, ada yang melakukan perkawinan bukan dengan tujuan yang sebenarnya, melainkan
hanya untuk tujuan-tujuan tertentu guna memenuhi kebutuhan pribadinya.
Kawin kontrak adalah salah satu contoh perkawinan yang dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan pribadi si pelaku. Kawin kontrak dahulu memang pernah diperbolehkan dalam kondisi tertentu namun
kemudian perkawinan jenis ini dilarang bahkan diharamkan. Tetapi pelarangan dan pengharaman kawin kontrak ini menimbulkan polemik di
tengah masyarakat saat ini. Untuk menjawab masalah polemik kawin kontrak tersebut, maka dilakukan penelitian dan wawancara terhadap
pelaku kawin kontrak di derah Cisarua Jawa Barat khususnya dari pihak wanita. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa faktor ekonomi mempunyai peranan penting dalam kawin kontrak. Dalam jenis
perkawinan ini kedudukan perempuan sangat dirugikan. Untuk itu kiranya pemerintah perlu mengeluarkan suatu peraturan yang mengatur
masalah kawin kontrak secara lebih jelas dan terperinci agar perkawinan ini tidak terus-menerus menjadi polemik di tengah masyarakat. Dan
dalam hal ini, Majelis Ulama Indonesia harus turut serta berperan aktif.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)