Anda belum login :: 22 Nov 2024 23:07 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Aborsi Oleh Korban Perkosaan: Ditinjau Dari Sudut Pandang Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Bibliografi
Author:
SEPTIANA, RUTH DINA
;
Wibowo, Antonius Priyadi S.
(Advisor);
Fransiska, Asmin
(Advisor)
Topik:
aborsi oleh korban pemerkosaan
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2007
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ruth Dina Septiana's Undergraduated Theses.pdf
(547.33KB;
187 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2129
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Aborsi adalah keguguran yang berupa keluarnya embrio atau fetus sematamata bukan karena terjadi secara alami (spontan) tetapi juga karena disengaja atau terjadi karena adanya campur tangan manusia. Pengertian perkosaan adalah pemaksaan hubungan kelamin (persetubuhan) seorang pria dengan seorang wanita. Konsekuensi logis yang dapat terjadi akibat adanya persetubuhan adalah terjadinya kehamilan. Kehamilan yang terjadi pada korban perkosaan ini tentu saja tidak diinginkan dan akan menimbulkan
trauma yang mendalam terhadap korban perkosaan baik pada peristiwa perkosaan itu ataupun pada kehamilan yang tidak diinginkannya itu. Hal inilah yang menyebabkan korban menolak kehamilannya tersebut dan berusaha untuk menggugurkan (aborsi) kehamilan tersebut. Aturan mengenai aborsi di Indonesia mengacu pada ketentuan dalam KUHP (Pasal 299, 346-349), RUU
KUHP (Pasal 577-579) dan UU No.23/1992 Tentang Kesehatan (Pasal 15). Semua aturan tersebut melarang terjadinya aborsi. Namun dalam pasal
tertentu, diatur pengecualian terhadap larangan aborsi aborsi yaitu adanya alasan medis. Korban perkosaan yang memutuskan untuk memilih aborsi
haruslah kita hargai, sebab mereka juga manusia yang mempunyai hak atas diri mereka dan hak untuk menentukan dan melanjutkan hidup mereka,
sebagaiamana yang diamanatkan dalam UUD 1945 dan UU No. 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (khususnya pasal 49 ayat (2) dan (3)).
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)