Anda belum login :: 27 Nov 2024 04:28 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Terhadap UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 TAHUN 2001 Tentang Perubahan Pasal-Pasal Dalam UU No. 31 Tahun 1999 (Studi Kasus: Pembobolan Bank BNI 46 Cabang Kebayoran Baru)
Bibliografi
Author:
Nugroho, F. Hartadi Edy
(Advisor);
Theophiliza, Natassya Patricia
Topik:
tinjauan yuridis
;
pemberantasan tindak pidana
;
korupsi
;
UU No. 31 tahun 1999
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2007
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Natassya P. Theophiliza's Undergraduate Theses.pdf
(499.4KB;
50 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2125
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Pengertian tindak pidana korupsi tidak dapat diuraikan secara jelas dan dengan pasti karena pengertian korupsi itu sendiri sangat luas. Namun, inti dari korupsi adalah penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu dan juga yang pasti merugikan keuangan Negara. Aturan pidana yang mengatur korupsi adalah UU No.31 tahun 1999. Pada tahun 2002 didirikan KPK yang bertugas dan berwenang untuk memberantas tindak pidana korupsi. Sebelum adanya KPK, sudah ada sebuah tim khusus yang menangani korupsi tapi tidak sebesar wewenang dan tugasnya dengan KPK. Tim khusus tersebut adalah Tim Tastipikor yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Perbedaan antara Tim Tastipikor dengan KPK adalah pada wewenang KPK yang begitu besar dibanding Tim Tastipikor dan keduanya harus menyelesaikan tugas sampai tuntas. KPK khusus menangani perkara korupsi dengan kerugian Negara diatas Rp I Milyard, berbeda dengan Tim Tastipikor yang menangani kasus korupsi dengan tidak menilai seberapa kerugian Negara tersebut. Seperti pada kasus yang terjadi pada Jeffrey Bas yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 4 Milyard lebih dan kasus korupsi ini ditangani oleh Tim Tastipikor yang dapat menyelesaikannya sampai tuntas. Tindakan yang dilakukan Jeffrey baso adalah menjual tanah yang sebenarnya bukan miliknya. Akibat dari perbuatan tersehut, Jeffrey Baso dikenakan pasal 2 ayat (1) UU no. 31 tahun 1999 jo pasal 18 UU no. 31 tahun 1999 yang kemudian dirubah dengan UI J no. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)