Salah satu bagian dari hak kekayaan intelektual adalah hak cipta. Hak cipta di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC 2002). Hak cipta dilindungi karena setiap karya cipta yang dilahirkan oleh seorang pencipta pasti mempunyai nilai. Nilai ini adalah sebuah kekayaan intelektual bagi si pencipta, yaitu nilai moral dan nilai eknomi. Musik merupakan karya cipta yang dilahirkan dari daya cipta, rasa dan karsa penciptanya melalui pengorbanan pikiran, tenaga, waktu, dan biaya. Karenanya si pencipta mempunyai hak sepenuhnya atas karya ciptanya tersebut. Bagi pihak-pihak yang ingin memanfaatkan karya cipta tersebut, harus meminta izin terlebih dulu kepada si pencipta sebagai pihak pemegang hak cipta. Seiring perkembangan teknologi yang semakin canggih, pelanggaran hak cipta musik/lagu dapat dilakukan melalui internet, salah satunya adalah melalui sistem peer-to-peer. Sistem peer-to-peer merupakan sebuah teknologi pertukaran informasi elektronik secara timbal-balik dengan menghubungkan secara langsung dua komputer dalam jaringan internet sehingga para penggunanya dapat berkomunikasi satu dengan yang lain tanpa harus melalui server central. Oleh karenanya para pengguna internet yang mempunyai peranti lunak peer-to-peer sejenis, atau bahkan yang berbeda-beda, dapat berkoneksi dan saling bertukar data seperti musik/lagu dengan bebas. Pelanggaran hak cipta yang dilakukan melalui internet adalah dalam bentuk tindakan penggandaan, pengumuman, dan/atau peredaran suatu karya musik/lagu, dengan tujuan komersial maupun pribadi, tanpa izin pihak pencipta. Hal tersebut jelas sangat merugikan si pencipta. Namun dalam UUHC 2002 belum ada pengaturan dan kepastian hukum mengenai pelanggaran hak cipta melalui internet. Dan dilihat dari segi isi pasal-pasalnya secara umum, UUHC 2002 cenderung menguntungkan pihak konsumen. |