Anda belum login :: 24 Nov 2024 04:16 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Kedudukan Anak Perempuan Sebagai Ahli Waris Dalam Pembagian Harta Warisan Berdasarkan Hukum Adat Batak di Tapanuli Selatan
Bibliografi
Author:
Natalia, Laura
;
Gultom, Sri Subiandini
(Advisor)
Topik:
kedudukan ahli waris
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2007
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Laura Natalia's Undergraduated Theses.pdf
(390.49KB;
58 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2121
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Kedudukan anak perempuan di dalam Hukum Waris Adat Batak kurang mendapat perhatian. Hal ini disebabkan karena sistem kewarisan Adat Batak yang Patrilineal. Kedudukan anak perempuan sebagai Ahli Waris orang tuanya tidak ada sama sekali, baik anak perempuan itu mempunyai saudara laki-laki ataupun tidak mempunyai saudara laki-laki. Seperti permasalahan kedudukan Anak Perempuan sebagai ahli waris, orang tuanya di daerah Tapanuli Selatan. Disini seorang anak perempuan yang bernama Tilam br. Siregar mengajukan gugatan ke pengadilan, atas tindakan saudara sepupunya bernama Djalenggang Siregar yang mengambil dan menguasai semua harta peninggalan ayahnya yang bernama Baginda Muda Siregar dengan alasan Tilam br. Siregar bukanlah ahli waris. Pengambilan dan penguasaan Harta Peninggalan tersebut tanpa seizin Tilam br. Siregar dan tindakan ini merupakan perbuatan pelanggaran hukum. Dalam Hukum Adat Tapanuli Selatan dikenal dengan adanya “Lembaga Holong Ate”, yaitu pemberian sebagian dari harta warisan menurut rasa keadilan kepada anak perempuan apabila seseorang meninggal dunia tanpa keturunan anak laki-laki, Hakim memberikan putusan perkara pembagian harta warisan kepada Tilam br. Siregar berdasarkan lembaga Holong Ate.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.1875 second(s)