Tentara bayaran merupakan suatu fenomena dalam hukum humaniter, yang oleh karenanya muncul suatu permasalahan, yaitu apakah terdapat perbedaan antara tentara bayaran dengan tentara reguler berdasar Hukum Humaniter, dan bagaimana kedudukan tentara bayaran pada saat menjadi tawanan perang berdasar Konvensi Jenewa. Pengertian tentara bayaran adalah: secara khusus direkrut di dalam negeri atau di luar negeri dalam rangka untuk berperang dalam suatu sengketa bersenjata; secara nyata ikut serta secara langsung dalam permusuhan; motivasinya adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi dan dijanjikan kompensasi materi atau jabatan dalam angkatan bersenjata; bukan warga negara dari negara yang bersengketa, bukan pula orang yang berdiam di daerah yang bersengketa; bukan anggota dari angkatan bersenjata dari suatu pihak yang bersengketa; tidak dikirim oleh negara yang bukan pihak-pihak yang bersengketa. Sedangkan definisi dari tentara adalah; mempunyai seorang komandan yang bertanggung jawab atas para bawahannya, memakai tanda pengenal yang dapat dilihat dari kejauhan, membawa senjata secara terbuka dan menjalankan operasinya berdasarkan hukum serta kebiasaan perang. Seorang tentara bayaran tidak berhak atas status kombatan atau tawanan perang. |